PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA CIASEM BARU KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG
Keywords:
Penelolaan Keuangan Desa, Prinsip AkuntabilitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jenis penelitian ini adalah studi eksploratif, dengan mendeskripsikan data yang diperoleh yang selanjutnya dijabarkan dalam bentuk penjelasan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, dalam hal ini penelitian harus aktif dan menggunakan diri sendiri sebagai instrumen, mengikuti asumsi-asumsi kultur sekaligus mengikuti data dalam upaya mencapai wawasan imajinatif ke dalam dunia sosial informan. Pengumpulan data informan dalam penelitian ini menggunakan wawancara mendalam, yang dibantu dengan alat perekam. Alat perekam ini berguna sebagai bahan crosscheck. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Ciasem Baru telah menerapkan prinsip-prisip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Desa Ciasem Baru berkomitmen pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang termuat dalam APBDes, pengelolaan keuangan desa berdasarkan sistem aplikasi Siskeudes, telah menunjukan tingkat pencapaian dan tujuan yang telah ditentukan, berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh, masyarakat ikut dilibatkan dalam pelaksanaan dan informasi mengenai detail kegiatan diberikan dalam bentuk papan informasi proyek, keterbukaan informasi bagi masyarakat luas diberikan melalui pemasangan Informasi Penggunaan Keuangan Desa di tempat-tempat strategis, dan berinovasi dalam pengelolaan keuangan desa.
References
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2015). Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: BPKP.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) & Kementerian Dalam Negeri. (2015). Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Jakarta: BPKP.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) & Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2007). Akuntabilitas dan Good Governance. Jakarta: LAN RI.
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Setiawan, A., dkk. (2017). Kajian mengenai akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana
